A. SEJARAH SINGKAT DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA SAMARINDA

Struktur Organisasi Dinas Koperasi dan UKM Kota samarinda terbentuk dari di likuidasinya Dinas Pasar dan pemisahan urusan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Samarinda berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan diturunkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta diatur pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah dan selanjutnya dijabarkan lebih rinci pada Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Perdagangan Kota samarinda.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda sebagai salah satu lembaga teknis pada urusan Bidang Koperasi dan UKM di daerah Kota Samarinda yaitu lembaga yang berbentuk badan atau dinas yang mempunyai fungsi koordinasi secara horizontal dengan pemerintah pusat dan propinsi serta fungsi pelayanan masyarakat.

Susunan organisasi Dinas terdiri atas:

  1. Dinas.
  2. Sekretariat membawahkan:
    1. Sub Bagian Perencanaan Program
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;dan
    3. Sub Bagian Keuangan.
    4.  
  3. Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, membawahkan:
    1. Seksi Penyuluhan Koperasi;
    2. Seksi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi;dan
    3. Seksi Tatalaksana Koperasi.
    4.  
  4. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, membawahkan:
    1. Seksi Pengembangan Kewirausahaan;
    2. Seksi Promosi dan Pemasaran; dan
    3. Seksi Pengembangan Sarana & Restrukturisasi Usaha.
    4.  
  5. Bidang Fasilitasi Usaha dan Pembiayaan, membawahkan:
    1. Seksi Simpan Pinjam;
    2. Seksi Pembiayaan Koperasi dan Usaha Mikro; dan
    3. Seksi Pengembangan, Penguatan Koperasi dan Usaha Mikro.
    4.  
  6. Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, membawahkan:
  7. Seksi Pengawasan dan Akuntabilitas Usaha Mikro;
  8. Seksi Pengawasan dan Akuntabilitas Koperasi; dan
  9. Seksi Pengawasan dan Akuntabilitas Usaha Simpan Pinjam.

B. DASAR HUKUM

  1. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tentang Perangkat Daerah
  3. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Samarinda
  4. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda

 

C. DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI

Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda merupakan unsur penyelenggara yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah sesuai dengan penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja pada Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2016.