Sekretaris

HJ. ISDIATI,SH

NIP. 19630106 198403 2 002

Kasubag Perencanaan dan Program

HERY KURNIAWAN, SE

NIP. 19810729 200502 1 002

Kasubag Keuangan

RAHMADI NOOR,SE

NIP. 19700324 199403 1 005

Kasubag Umum dan Kepegawaian

HJ. NANI NURDIANI, SE, MM

NIP. 19640704 200212 2 002



Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi


Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2016 Pasal 2 huruf b mempunyai tugas pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan, kearsipan, dan keuangan serta penyusunan perencanaan program.


Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut : 


a. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
d. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
e. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
f. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
g. pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas/ retribusi;
h. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
i. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
j. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
k. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
l. pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
n. pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
o. pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
r. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat Umum terbagi menjadi tiga Sub Bagian yaitu, Sub Bagian Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan Program.